Iklan Billboard 970x250

Hukum cangkok organ tubuh orang kafir

Hukum cangkok organ tubuh orang kafir


Mencangkokkan Organ Tubuh Orang Kafir Kepada Orang Muslim
Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai islam atau kafir. Ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunaknnya sesuai dengan aqidah dan pandangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT. Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir dan mempergunaknnya untuk berperang fisabilillah.
Bahkan kami katakan bahwa organ-organ didalam tubuh orang kafir itu adalah muslim (tunduk dan menyerahkan kepada Allah), selalu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, sesuai dengan pemahaman yang ditangkap dari Al-Qur’an bahwa segala sesuatu yang ada dilangit dan di bumi itu bersujud dan menyucikan Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.
Kalau begitu, maka yang benar adalah bahwa kekafiran atau ke-islaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri, yang oleh Al-Qur’an ada yang diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup. Padahal yang dimaksud disini bukanlah organ yang dapat diraba (ditangkap dengan indra) yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi, sebab demikian itu tidak berbeda antara beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat. Tetapi yang dimaksud dengannya adalah makna ruhiyahnya yang dengannyalah manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu sebagaimana firman Allah:
“….lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami…” (Al-Hajj:46)
“….mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah)…” (Al-A’raf:179)”
Dan firman Allah:
“…sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis…” (At-Taubah:28)”
Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran).
Karena itu tidak terdapat larangan syara’ bagi orang muislim untuk memanfaatkan organ orang nonmuslim.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Posting Komentar

Iklan Tengah Post